Bahasa / Language:
Beranda Fitur Inovasi Harga Blog
Demo Live ↗ Masuk CRM
🔒 Pelindungan Data Pribadi

Kebijakan Privasi NexaMOS

📅 Terakhir Diperbarui: 16 September 2026 • ⚖️ Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) • 🗃️ Dedicated Isolated Database Architecture
NexaMOS (nexamos.cloud) berkomitmen menjamin kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pribadi seluruh mitra Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), staf operasional, serta calon peserta didik. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana data Anda dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dilindungi.

1. Pendahuluan & Komitmen

Platform NexaMOS disediakan sebagai perangkat lunak berbasis langganan (SaaS CRM) yang dirancang khusus untuk industri pendidikan vokasi dan LPK di Indonesia. Dalam menjalankan operasional, kami tunduk penuh pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait transaksi elektronik.

Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan NexaMOS, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini.

2. Data yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan dan memproses beberapa kategori data yang diperlukan untuk menjalankan alur kerja CRM:

🏢 A. Data Akun Lembaga / Tenant

Informasi pendaftaran organisasi: Nama LPK/institusi, Nomor Izin Operasional (VIN/Nilek), nama narahubung utama, alamat email operasional, nomor telepon WhatsApp resmi, dan rincian paket langganan.

👨‍🎓 B. Data Calon Siswa & Peserta Didik

Data yang diinputkan oleh staf LPK atau melalui formulir pendaftaran daring publik: Nama lengkap, Nomor WhatsApp, email, NIK (opsional jika dibutuhkan verifikasi izin magang luar negeri), asal sekolah (SMA/SMK), tanggal lahir, riwayat pendidikan, serta kriteria kualifikasi kejuruan (misalnya: tinggi badan, riwayat medis dasar patah tulang/buta warna untuk program magang Jepang/Jerman).

👪 C. Data Pengambil Keputusan (Orang Tua / Wali)

Mengingat model keputusan pendidikan vokasi melibatkan keluarga (B2B2C), sistem mencatat nama orang tua/wali, nomor kontak, serta bukti kehadiran pada sesi konsultasi (Home Visit / Konseling Karir).

💬 D. Metadata Pesan & Log WhatsApp

Timestamp pengiriman pesan, ID pesan Meta Cloud API, status pengiriman (sent, delivered, read), tipe pesan (template, text, interactive button, image), serta riwayat percakapan yang masuk melalui Webhook resmi.

3. Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan Data

Pemrosesan data pribadi oleh NexaMOS didasarkan pada prinsip keabsahan sesuai Pasal 20 UU PDP:

  • Persetujuan yang Sah: Calon siswa memberikan persetujuan saat mengisi formulir pendaftaran atau berinteraksi secara sukarela melalui WhatsApp resmi lembaga.
  • Pelaksanaan Kontrak: Pemrosesan data akun lembaga dibutuhkan untuk menyediakan akses ruang kerja SaaS CRM, alur registrasi, dan pelaporan berkala.
  • Kewajiban Hukum: Kepatuhan pelaporan akreditasi vokasi, regulasi ketenagakerjaan, serta audit transaksi keuangan resmi.
💡 Model Bukti Nyata (Evidence-Based Processing)

NexaMOS memproses data bukan untuk profil komersial pihak ketiga atau periklanan eksternal. Seluruh data murni digunakan untuk menilai kualifikasi peserta (Framework FNAR: Fit, Need, Ability, Readiness) secara objektif demi kelancaran program pelatihan.

4. Arsitektur Isolasi Database Tenant

Berbeda dengan CRM tradisional yang menggabungkan ribuan data klien dalam satu tabel bersama (shared multi-tenant), NexaMOS menerapkan standar Isolated Database per-Tenant:

  • Setiap lembaga LPK yang berlangganan memiliki skema database MySQL terpisah secara fisik/logis.
  • Staf atau CRO dari Lembaga A mustahil melihat, mengakses, atau mengunduh data calon siswa milik Lembaga B.
  • Kredensial database dienkripsi menggunakan standar industri AES-256 dan dikelola secara terpusat oleh sistem isolasi keamanan kami.

5. Integrasi WhatsApp & Meta Cloud API

NexaMOS terintegrasi langsung dengan Meta Business Cloud API resmi. Kami mendukung model BYOW (Bring Your Own WhatsApp) di mana lembaga dapat menghubungkan aplikasi WhatsApp Business Meta mereka sendiri:

  • Kerahasiaan Kredensial: Phone Number ID, WABA ID, dan Permanent Access Token Anda disimpan dalam penyimpanan terenkripsi khusus tenant.
  • Verifikasi Webhook: Setiap pesan masuk diverifikasi keasliannya menggunakan tanda tangan kriptografis HMAC SHA-256 Meta untuk mencegah pemalsuan identitas (spoofing).
  • Tidak Menjual Data: NexaMOS tidak pernah menjual, menyewakan, atau mendistribusikan kontak nomor WhatsApp Anda kepada pihak pengiklan mana pun.

6. Hak Subjek Data Pribadi (UU PDP)

Sesuai dengan Bab IV UU No. 27 Tahun 2022, subjek data (siswa dan wali) memiliki hak hukum sebagai berikut:

  1. Hak Akses: Memperoleh informasi dan kejelasan mengenai keabsahan pemrosesan data pribadinya.
  2. Hak Koreksi: Memperbarui atau melengkapi data diri yang tidak akurat melalui portal formulir atau konfirmasi ke staf LPK.
  3. Hak Penghapusan (Right to Erasure): Mengajukan permohonan penghapusan profil data diri jika sudah tidak lagi terdaftar atau mencabut persetujuan komunikasi.
  4. Hak Penarikan Persetujuan (Opt-Out): Berhak menghentikan komunikasi broadcast otomatis kapan saja dengan membalas kata kunci pembatalan atau menghubungi CRO penanggung jawab.

7. Retensi & Keamanan Data

Kami menerapkan tindakan perlindungan teknis dan organisasi yang ketat untuk mencegah akses tanpa izin, kehilangan, atau manipulasi data:

  • Enkripsi Transit & Istirahat: Seluruh pertukaran data melalui protokol aman TLS 1.3 / HTTPS. Penyimpanan database dilengkapi enkripsi media penyimpanan (encryption at rest).
  • Audit Trail Event-Sourcing: Setiap perubahan status siswa dicatat secara permanen (immutable) dengan rekam jejak aktor penanggung jawab untuk audit forensik.
  • Periode Retensi: Data operasional disimpan selama akun lembaga berstatus aktif dan akan diarsipkan selama jangka waktu yang diwajibkan regulasi administrasi pendidikan sebelum dihapus permanen secara aman.

8. Pengendali Data vs Pemroses Data

⚖️ Batasan Peran Hukum

Dalam konteks UU PDP:
• Lembaga LPK / Mitra Tenant bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) yang menentukan tujuan dan instruksi pengumpulan data calon siswa.
• NexaMOS bertindak sebagai Pemroses Data Pribadi (Data Processor) yang memproses data semata-mata atas nama dan berdasarkan instruksi operasional yang diberikan oleh Lembaga LPK.

9. Hubungi Petugas Pelindungan Data (DPO)

Jika Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin menjalankan hak-hak Anda terkait pelindungan data pribadi, silakan hubungi tim resmi kami:

Tim Legal & Keamanan NexaMOS

Kami siap membantu menjawab kebutuhan audit kepatuhan, privasi, dan keamanan institusi Anda.